KPK Atensi Dugaan Markup Tablet BGN, Ingatkan Celah Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 April 2026, 21:45 WIB
KPK Atensi Dugaan Markup Tablet BGN, Ingatkan Celah Korupsi
Logo KPK dan BGN. (Foto: RMOL)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti polemik dugaan penggelembungan harga (markup) pengadaan tablet dalam sistem e-Katalog 6.0 yang memicu kegaduhan publik.

Perbedaan harga yang jauh dari pasaran dinilai berpotensi menjadi celah korupsi, meski dilakukan melalui mekanisme formal.

"Informasi ini menjadi pengayaan sekaligus evaluasi bagi pemerintah, termasuk LKPP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengadaan barang dan jasa, serta KPK sebagai pemantau,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 14 April 2026.

Budi menegaskan, sektor pengadaan barang dan jasa berada pada dua irisan penting, yakni rawan korupsi dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Karena itu, KPK mengingatkan digitalisasi melalui e-Katalog tidak hanya berorientasi pada kemudahan prosedur, tetapi juga harus menjamin efisiensi anggaran.

“KPK mendorong agar digitalisasi PBJ tidak hanya efektif secara proses, tapi juga efisien. Jangan sampai justru disalahgunakan untuk markup harga. Ini harus menjadi bagian dari evaluasi,” tegasnya.

Menurut Budi, mekanisme pembanding harga harus menjadi instrumen utama untuk mendeteksi ketidakwajaran dalam proses pengadaan. KPK juga mendorong para pelaku usaha tidak memanfaatkan celah sistem, melainkan ikut membangun ekosistem pengadaan yang berintegritas.

“Kami mendorong pelaku usaha semakin aware terhadap regulasi dan proses pengadaan, sehingga bersama-sama menciptakan iklim bisnis yang berintegritas,” ujarnya.

Ia menekankan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama untuk mencegah praktik curang, termasuk pengondisian pemenang dan penggelembungan harga.

“Jika setiap proses dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, maka persaingan akan sehat,” jelasnya.

Dengan sistem yang sehat, lanjut Budi, pemerintah dapat memperoleh barang dengan kualitas terbaik tanpa harus membayar harga yang tidak wajar.

“Kita bisa meminimalisasi bahkan menutup celah markup dan pengondisian pemenang. Output pengadaan harus barang terbaik dari sisi spesifikasi, kualitas, kuantitas, dan harga,” pungkasnya.

Sorotan publik mencuat setelah harga tablet dalam e-Katalog, termasuk produk Samsung Galaxy Tab Active 5 yang ditawarkan PT Mitrawira Hutama Teknologi, dilaporkan mencapai sekitar Rp17,9 juta per unit.

Harga tersebut jauh di atas kisaran pasar yang berada di angka Rp9 juta hingga Rp12,5 juta di berbagai platform penjualan.

Dalam rincian anggaran, BGN mengalokasikan sekitar Rp830,1 miliar untuk belanja perangkat keras dan komputer. Dari jumlah itu, sebesar Rp508,4 miliar digunakan khusus untuk pengadaan tablet.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA