Martinus Suparman Dicecar KPK soal Penyimpangan Pengurusan Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 02 April 2026, 17:47 WIB
Martinus Suparman Dicecar KPK soal Penyimpangan Pengurusan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (Foto: Website ikpi.or.id)
rmol news logo Pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, Martinus Suparman dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan penyimpangan proses pengurusan cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Martinus, yang diketahui merupakan Direktur Utama PT Djati Perkasa Global Industri sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu 1 April 2026.

"Kita ingin melihat bagaimana prosedur bakunya dan juga praktik di lapangan, apakah ada penyimpangan-penyimpangan yang terjadi atau sudah sesuai prosedur atau seperti apa," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 2 April 2026.

Selain itu, kata Budi, saksi dimaksud juga dicecar soal temuan uang yang ada di safe house milik para tersangka dalam perkara ini. Di mana, uang-uang tersebut salah satunya berasal dari pengurusan cukai rokok.

Sebelumnya pada Selasa 31 Maret 2026, tim penyidik juga memanggil tiga pengusaha rokok asal Jawa Tengah sebagai saksi. Namun, hanya satu orang yang hadir, yakni Liem Eng Hwie. Sedangkan dua orang lainnya, yakni Rokhmawan, dan Benny Tan mangkir.

Saksi Liem Eng Hwie yang merupakan pengusaha yang bergerak di industri tembakau dan ekspor rokok asal Kudus, Jawa Tengah, dengan merek dagang terdaftar seperti Conrad dan Millions dicecar soal proses dan mekanisme pengurusan cukai di DJBC.

Sedangkan Rokhmawan diketahui merupakan pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Tengah. Ia diketahui merupakan pemilik PT Rizky Megatama Sentosa (RMS).

Dalam perkara ini, pada Kamis 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, Bayu langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan di Rutan KPK pada Jumat 27 Februari 2026.

Bayu diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Namun penyidik menemukan safe house lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan mengamankan uang tunai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari suap terkait kepabeanan dan cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 6 tersangka, yakni Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta yakni John Field selaku pemilik Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA