"Hari ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta.
Budi mengatakan, dalam proses pengalihan jenis penahanan diperlukan serangkaian tahapan pemeriksaan kesehatan terhadap Yaqut.
Saat ini pemeriksaan kesehatan Yaqut oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.
"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," kata Budi.
Budi memastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Sebelumnya Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.
Namun saat Lebaran Idulfitri 1447 H, Yaqut diketahui tidak terlihat di Rutan KPK.
KPK kemudian buka suara soal hal itu. KPK mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Perubahan status eks menteri agama itu dilakukan sejak Kamis.
"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin, 19 Maret 2026," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
BERITA TERKAIT: