Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

KPK Jamin Pengamanan Melekat Yaqut Meski Jadi Tahanan Rumah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 22 Maret 2026, 12:36 WIB
KPK Jamin Pengamanan Melekat Yaqut Meski Jadi Tahanan Rumah
Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengawasan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas tetap dilakukan secara ketat meski kini berstatus tahanan rumah.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pengamanan terhadap tersangka tetap berjalan selama masa pengalihan penahanan. Yaqut pun menjadi tahanan rumah di Condet, Jakarta Timur.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 22 Maret 2026.

KPK juga memastikan proses hukum terhadap Yaqut tidak terhenti.

"Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," jelas Budi.

Informasi awal soal tidak terlihatnya Yaqut di Rutan diungkap istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Silvya Harefa. Ia memastikan hingga hari kunjungan lebaran, Yaqut tidak tampak di dalam Rutan.

"Tadi sih sempat nggak melihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvya kepada wartawan usai menjenguk suaminya di Rutan KPK, Sabtu, 21 Maret 2026.

Ia juga menegaskan bahwa Yaqut tidak terlihat hingga pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK.

"Sampai hari ini nggak ada. Sampai sekarang nih nggak kelihatan. Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya," jelas Silvya.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yakni Yaqut Cholil, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.rmol news logo article




EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA