Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait metric ton produksi batubara di Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketiga orang saksi yang telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu 18 Februari 2026, yakni Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga, Rifando selaku Direktur PT SKN, dan Yospita Feronika BR Ginting selaku staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama (ABP).
"Penyidik mendalami saksi JHN (Johansyah Anton Budiman) dan RIF (Rifando) terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW. Untuk saksi YOS (Yospita Feronika BR Ginting), dimintai keterangan terkait produksi PT ABP," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 19 Februari 2026.
Pada hari ini, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi pada Februari 2026. Ketiga perusahaan dimaksud, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi.
Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa 2 orang petinggi organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP), yakni Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) PP Japto Soerjosoemarno, dan Wakil Ketua Umum MPN PP Ahmad Ali yang kini merupakan Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Tak hanya itu, rumah Japto dan Ahmad Ali juga sudah digeledah tim penyidik pada Selasa, 4 Februari 2025. Dari rumah Japto, KPK menyita 11 mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) diduga hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.
KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.
Rita Widyasari juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.
BERITA TERKAIT: