Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Kamis, 5 Februari 2026, sebanyak lima orang telah ditetapkan tersangka, terdiri dari tiga orang penerima suap dan dua orang pemberi suap pengurusan importasi barang Blueray Cargo.
Sumber redaksi menyebutkan, tersangka penerima suap adalah Direktur P2 DJBC yang saat ini menjabat Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal beserta dua anak buahnya, termasuk Kasi Intelijen DJBC.
"KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam. Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers nanti," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis sore, 5 Februari 2026.
Dalam OTT yang berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, KPK mengamankan 17 orang, terdiri dari 12 orang pegawai DJBC, dan 5 orang dari Blueray Cargo.
Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai miliaran rupiah dalam mata uang rupiah, dan beberapa mata uang asing seperti Dolar AS, dolar Singapura, dan Yen Jepang, serta logam mulia seberat 3 kilogram emas.
BERITA TERKAIT: