Awalnya Fitroh berjanji bahwa pimpinan KPK akan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam perkara kuota haji.
"Segera akan kita umumkan. Tidak ada kendala secara ini, tetapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negara. Ya mudah-mudahan sudah ada titik terang. Ya, kita segera," kata Fitroh kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu siang, 7 Januari 2026.
Fitroh mengakui bahwa KPK sudah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
"Insya Allah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung, itu saja," kata Fitroh.
Saat disinggung soal adanya pimpinan KPK yang masih ragu-ragu menetapkan tersangka dalam perkara ini, Fitroh tidak membantahnya.
"Ya itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu," ungkap Fitroh.
Namun demikian, Fitroh tidak menyebutkan siapa pimpinan yang masih ragu-ragu untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Ya itu (alasan keraguan) teknis sekali saya pikir, yang penting segera kita akan umumkan," pungkas Fitroh.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ada dua pimpinan KPK yang masih belum setuju atau ragu-ragu menetapkan tersangka dalam perkara ini. Sikap keraguan dua pimpinan itu ditunjukkan pada saat ekspose atau gelar perkara beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026 nanti.
Ketiga orang dimaksud, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Menpora Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur; dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Yaqut yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
BERITA TERKAIT: