Pihak KPK menyatakan masih menunggu surat resmi Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar hukum eksekusi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Keppres tersebut sangat krusial.
"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu pagi. Budi menambahkan, surat keputusan presiden tersebut sangat penting sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat memprediksi bahwa Keppres rehabilitasi akan diterima pada Selasa malam 25 November 2025. Namun, hingga malam berlalu, fisik surat resmi tersebut belum tiba di Gedung Merah Putih KPK.
Asep Guntur menjelaskan alur proses selanjutnya, "Setelah surat diterima, KPK akan segera melakukan verifikasi dan menerbitkan surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan tiga direksi ASDP yang saat ini masih ditahan," kata Asep kepada wartawan.
Penantian ini juga menjadi perhatian pihak kuasa hukum. Kuasa hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, sempat menyambangi Gedung KPK pada malam sebelumnya.
"Kalau KPK sudah menerima, harus segera dikeluarkan," tegas Soesilo, mendesak agar proses pembebasan segera dilaksanakan begitu Keppres diterima.
Terkait substansi rehabilitasi itu sendiri, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki wewenang untuk mencampuri keputusan tersebut.
"KPK pun tidak dapat mengintervensi Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya," kata Tanak, memposisikan KPK sebagai pihak yang akan melaksanakan keputusan eksekutif.
Dengan demikian, pembebasan tiga mantan direksi ASDP kini sepenuhnya bergantung pada kecepatan pengiriman surat resmi Keputusan Presiden tersebut ke KPK.
BERITA TERKAIT: