Sejumlah aparat kepolisian dan petugas KPK terlihat menggiring empat orang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Keempatnya langsung dibawa ke ruang pemeriksaan di lantai dua.
"Betul (4 tersangka dibawa ke KPK)" kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada RMOL di Jakarta, Kamis sore, 20 November 2025.
Keempat tersangka dimaksud, yakni Parwanto selaku Wakil Ketua DPRD OKU dari Partai Gerindra, Robi Vitergo selaku anggota DPRD OKU dari PKB, Ahmad Thoha alias Anang selaku swasta, dan Mendra SB selaku swasta.
Namun demikian, belum diketahui apakah keempatnya ditangkap atau memang dibawa setelah diperiksa di Polda Sumatera Selatan.
Sebelumnya, KPK sudah memproses 6 orang tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Maret 2025, yakni Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, M Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta.
Dalam perkaranya, pada Januari 2025, dilakukan pembahasan RAPBD OKU TA 2025. Agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah.
Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir dan disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan anggaran Rp45 miliar. Dari nilai proyek itu, jatah untuk ketua dan wakil ketua DPRD OKU disepakati mendapatkan Rp5 miliar, sedangkan untuk anggota DPRD OKU sebesar Rp1 miliar.
Nilai itu turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran. Tetapi untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen jatah bagi anggota DPRD. Sehingga total fee sebesar Rp7 miliar. Saat RAPBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
BERITA TERKAIT: