KPK Bakal Kaji dan Tunggu Langkah Mabes Polri-Kementerian Lain Soal Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 19 November 2025, 08:22 WIB
KPK Bakal Kaji dan Tunggu Langkah Mabes Polri-Kementerian Lain Soal Putusan MK
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengkaji secara mendalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini diketahui menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan gegabah dan akan memastikan posisi hukum terkait putusan tersebut.

"Saya kira putusan MK ya, sementara itu menjadi telaahan dari pihak Biro Hukum untuk memastikan posisinya seperti apa," kata Setyo kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 19 November 2025.

Selain mengkaji secara internal, Setyo juga mengungkapkan bahwa KPK akan menunggu sikap dan langkah resmi dari institusi lain yang memiliki irisan kewenangan dengan putusan MK ini, terutama Mabes Polri dan kementerian terkait.

"Kita tunggu juga dari beberapa pihak yang lain, mungkin dari Mabes Polri, dari kementerian yang lain yang irisannya dengan kewenangan mereka berkaitan dengan putusan MK itu, nanti hasilnya seperti apa, itu nanti akan dijalankan," pungkas Setyo.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA