Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, merespons putusan MK dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri.
“Menurut saya, terkait dengan putusan MK bersifat final. Tetapi menurut saya yang sudah terjadi itu artinya tidak berlaku. Dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025.
Politikus Gerindra itu menegaskan bahwa jabatan sipil yang saat ini dijabat oleh polisi aktif tetap dapat dilanjutkan, kecuali jika ada kebijakan penarikan dari institusi Polri.
“Tapi bagi mereka sekarang yang sudah menjabat, kecuali (jika) kepolisian menarik, tapi mereka tidak perlu mengundurkan diri, karena kan mereka sebelum putusan MK sudah menjabat itu,” ujarnya.
Supratman mengurai bahwa isu ini juga akan menjadi pembahasan dalam Tim Reformasi Polri, khususnya untuk menentukan kementerian atau lembaga apa saja yang secara langsung beririsan dengan tugas pokok kepolisian.
“Nah karena itu nanti sebagai Tim Reformasi Polri juga nanti kita akan bicarakan. Menyangkut terkait kementerian mana sih yang sebenarnya punya keterkaitan dengan tugas fungsi pokok kepolisian. Di luar seperti yang ada sekarang. Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki direktorat penegakan hukum,” tuturnya.
Lebih jauh, Supratman menambahkan, bahwa klasifikasi tersebut akan diatur secara tegas dalam revisi Undang-Undang Kepolisian.
“Nah nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh undang-undang,” jelasnya.
“Tetapi untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku, tetapi bagi yang baru, yang diusulkan baru. Tapi yang sudah menjabat tidak perlu mengundurkan diri,” demikian Supratman.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.
Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Kamis 13 November 2025.
"Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambung Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi berpandangan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' di Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945. Lalu, MK juga menyinggung ketentuan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan suatu hal penting, yaitu Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," tambah Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
BERITA TERKAIT: