Laporan itu dilayangkan langsung Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) ke Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 17 November 2025.
Koordinator KAMI Yusril S Kaimudin mengatakan, pihaknya telah membuat laporan kepada Dewas KPK.
"Kami hari ini memberikan laporan kepada Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK," kata Yusril kepada wartawan di Gedung KPK C1, Senin sore, 17 November 2025.
Ia menerangkan bahwa, pihaknya menanyakan independensi KPK dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut
"Oleh karena itu kami dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia hari ini memberikan keterangan dan laporan terkait dengan menuntut bahwa seharusnya di KPK RI ini ada evaluasi dan audit internal secara total," tuturnya.
Yusril pun menyoroti soal terjadinya peristiwa kebakaran rumah Hakim yang meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi di persidangan.
"Bahwa hakim tersebut yang kemudian melakukan pemanggilan terhadap saksi yang dalam hal ini adalah Bobby Nasution, akan tetapi ada kejadian rumahnya itu dibakar. Nah itu sudah bukan rahasia umum," jelas Yusril.
Yusril berharap, agar proses hukum tidak pandang bulu, meskipun Bobby memiliki background sebagai menantu Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.
"Nah kami percaya kepada KPK, bahwasanya ini harus dipandang semuanya sama rata. Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution," tegas Yusril.
Yusril pun menyampaikan beberapa tuntutannya kepada Dewas KPK, yakni agar Dewas melakukan pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan pelanggaran integritas, independensi, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas KPK 3/2021.
Yang kedua, Dewas KPK harus menilai dan melusuri sejauh mana tindakan tersebut mempengaruhi kredibilitas lembaga.
Yang ketiga, Dewas harus mengambil langkah etik dan kelembagaan yang diperlukan guna memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap KPK sebagai institusi penegakan hukum yang independen dan berintegritas tinggi.
"Ketika respons daripada laporan pengaduan ini tidak terpublikasi secara luas kepada masyarakat semua, maka kami akan turun ke jalan," pungkas Yusril.
BERITA TERKAIT: