Pantauan
RMOL, Subhan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama enam jam sejak pukul 08.39 WIB hingga pukul 14.33 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 12 November 2025.
Saat ditanya terkait materi pemeriksaan, Subhan enggan menjawabnya. Dia meminta agar wartawan bertanya kepada penyidik.
"Tanya ke penyidik," singkat Subhan kepada wartawan di Gedung Merah Putih.
Subhan terus bungkam ketika ditanya terkait pembagian kuota tambahan haji hingga terkait penyediaan layanan ibadah haji.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 350 travel biro perjalanan haji di beberapa wilayah di Indonesia.
Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
BERITA TERKAIT: