Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait untuk kebutuhan penyidikan dan tambahan informasi dari dokumen-dokumen yang disita tersebut," kata Budi seperti dikutip
RMOL, Minggu, 2 November 2025.
Selain dokumen, tim penyidik juga menyita satu unit kendaraan roda empat.
"Penyitaan aset khususnya dalam bentuk kendaraan bermotor ini tentu juga menjadi langkah awal positif bagi KPK untuk optimalisasi
asset recovery nantinya," pungkas Budi.
Heri Sudarmanto telah ditetapkan tersangka pada Rabu, 29 Oktober 2025. Sebelumnya, KPK sudah menahan 8 tersangka, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020-2023, Haryanto selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2024-2025.
Kemudian Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019, dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025, Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.
Selanjutnya, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Ketiganya merupakan staf di Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019-2024.
BERITA TERKAIT: