Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas pengadilan untuk terdakwa Deddy Karnady dan Arif Rahman ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari.
"Hari ini telah selesai dilaksanakan proses pemindahan tempat penahanan dari kedua terdakwa tersebut ke Rutan Kelas IIA Kendari," kata Jaksa Albar kepada
RMOL, Senin 27 Oktober 2025.
Selama pemberangkatan dari Jakarta menuju Kendari, kata Jaksa Albar, dilakukan pengawalan ketat serta pendampingan dari tim Jaksa dan pengawal tahanan internal KPK.
Saat tiba di Kendari, kedua terdakwa langsung dijemput menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari sekaligus pengawalan dari personel Kejari dan Brimob Polda Sulawesi Tenggara.
"Koordinasi intensif dengan pihak Kejari Kendari maupun Polda Sulawesi Tenggara turut dilaksanakan untuk mendukung kelancaran selama proses persidangan," kata Jaksa Albar.
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Rabu 29 Oktober 2025 pukul 09.00 Wita.
"Dan para terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang," pungkas Jaksa Albar.
BERITA TERKAIT: