Sidang Gugatan Perdata Ijazah Gibran Ditunda Senin Depan

Subhan Palal Potes Kuasa Hukum KPU Bertambah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 20 Oktober 2025, 13:51 WIB
Sidang Gugatan Perdata Ijazah Gibran Ditunda Senin Depan
Sidang gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan setingkat SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di PN Jakarta Pusat pada Senin 20 Oktober 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Majelis hakum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengadili gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait riwayat pendidikan SMA ditunda hingga Senin 27 Oktober 2025.

Penggugat ijazah Gibran, Subhan Palal keberatan karena kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan Tergugat II bertambah. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dalam ketentuan di Pasal 1816 KUHPerdata.

“KPU sudah menunjuk kuasa, sementara menunjuk juga kuasa Kejaksaan. Itu menurut hukum acara tentang kuasa, harus ditarik yang kuasa yang lama,” kata Subhan.

Subhan juga menyayangkan alat pengeras suara tidak berfungsi selama persidangan.

Atas keberatan Subhan, hakim lalu menunda sidang hingga pekan depan. Putusan hakim tersebut soal membuat pengunjung siding, terutama emak-emak kecewa.

“Mundur terus, mundur terus. Minggu depan, minggu depan,” teriak seorang emak-emak.

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi. Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004, lalu di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA