Penggugat ijazah Gibran, Subhan Palal keberatan karena kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan Tergugat II bertambah. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dalam ketentuan di Pasal 1816 KUHPerdata.
“KPU sudah menunjuk kuasa, sementara menunjuk juga kuasa Kejaksaan. Itu menurut hukum acara tentang kuasa, harus ditarik yang kuasa yang lama,” kata Subhan.
Subhan juga menyayangkan alat pengeras suara tidak berfungsi selama persidangan.
Atas keberatan Subhan, hakim lalu menunda sidang hingga pekan depan. Putusan hakim tersebut soal membuat pengunjung siding, terutama emak-emak kecewa.
“Mundur terus, mundur terus. Minggu depan, minggu depan,” teriak seorang emak-emak.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi. Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004, lalu di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
BERITA TERKAIT: