PT Position Ajak Masyarakat Dialog Konstruktif Pasca Putusan Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 17 Oktober 2025, 23:15 WIB
PT Position Ajak Masyarakat Dialog Konstruktif Pasca Putusan Pengadilan
PT Position. (Foto: Linkedin Position)
rmol news logo Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Soasio menyatakan 11 warga Maba Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 162 UU Minerba 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim dan memandang putusan ini sebagai momentum memperkuat komunikasi dua arah dengan masyarakat sekitar," kata External Manager PT Position, Aan Surahman dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Oktober 2025.

PT Position menegaskan ke depan akan membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan agar perbedaan pandangan dapat dikelola melalui musyawarah dan mekanisme yang sah. Aan menegaskan putusan pengadilan ini bukan akhir, melainkan awal untuk memperkuat dialog dan kerja sama dengan masyarakat sekitar.

“Kami ingin memastikan pasca-putusan ini, energi kita diarahkan untuk membangun. Kami membuka ruang sinergi dengan masyarakat agar ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman yang menghambat pembangunan Halmahera Timur,” tambahnya.

Sebagai bagian dari komitmen sosial perusahaan, PT Position terus menjalankan berbagai Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di desa-desa sekitar wilayah operasi. Program-program tersebut disusun berdasarkan kebutuhan nyata warga dan mencakup beragam sektor kehidupan.

Melalui PPM, perusahaan telah menyalurkan bantuan perahu fiber dan peralatan tangkap ikan bagi kelompok nelayan, membangun instalasi air bersih dan pompa di beberapa desa, menyelenggarakan pelatihan operator dan welder bagi pemuda lokal, serta mendukung pengembangan sekolah sepak bola dan kegiatan pendidikan serta kebudayaan masyarakat. 

“Kami percaya pembangunan berkelanjutan hanya bisa terwujud jika semua pihak membuka diri untuk berkolaborasi,” tutup Aan. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA