Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025 kemarin. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan para tersangka dinyatakan gugur.
“Menyatakan gugatan praperadilan para tersangka gugur,” ujar hakim Sri Rejeki.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan tiga tersangka, yakni Juliet Kristianto Liu selaku pemilik PT PMJ, Muhammad Yusuf selaku Direktur PT PMJ, dan Djoko Rusdiono Bin Soejono selaku Kepala Teknik Tambang PT PMJ. Ketiganya menggugat Dittipidter Bareskrim Polri atas penetapan tersangka.
Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas tambang ilegal dan perusakan lingkungan PT PMJ di wilayah Kalimantan Utara, tepatnya di area IUP/IPPKH milik PT Mitra Bara Jaya dan koridor negara. Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian menemukan bukti mengarah keterlibatan ketiga tersangka dalam aktivitas penambangan tanpa izin.
PT PMJ juga sebelumnya dinyatakan bersalah oleh PN Tanjung Selor, Kalimantan Utara dalam perkara pidana lingkungan hidup dengan putusan nomor 154/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjs.
Perusahaan dijatuhi denda sebesar Rp50 miliar dan pidana tambahan senilai Rp35 miliar. Dalam putusan tersebut, kegiatan yang dilakukan PT PMJ disebut menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan di wilayah konsesi tambangnya.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, status tersangka tetap sah dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
BERITA TERKAIT: