Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo saat ditanya alasan KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Jadi memang alur prosesnya cukup panjang, sehingga ini memang dibutuhkan pendalaman sehingga penyidikan ini menjadi betul-betul
firm," kata Budi kepada wartawan, Kamis 9 Oktober 2025.
Budi mengakui bahwa KPK sangat berhati-hati dalam menangani perkara ini untuk mengetahui secara pasti praktik-praktik di lapangan terkait penyelenggaraan ibadah haji, termasuk mekanisme mendapatkan kuota haji khusus.
"Paralel juga selain dilakukan pendalaman dalam proses penyidikan ini, teman-teman di BPK juga sedang menghitung kerugian keuangan negaranya. Jadi nanti bisa kongruen, bisa sama-sama berbarengan. Jadi bukti-bukti terkumpul," kata Budi.
Budi menyebut bahwa, KPK juga berharap penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji bisa cepat selesai.
"Kita tentu berharap bisa secepatnya, sehingga proses-proses penyidikan ini juga bisa berjalan secara efektif, dan tentu pasca-penyidikan juga pasti perlu pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut dan harapannya juga nanti bisa segera dituntaskan," pungkas Budi.
Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
BERITA TERKAIT: