Mereka dipanggil dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik memanggil Letnan Dalimunthe dan 15 orang lainnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara," kata Budi kepada wartawan.
Belasan saksi lainnya yang juga dipanggil, yakni Ikhsan Harahap selaku PPK di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta), Hendrik Gunawan Harahap selaku Kadis PUPR Pemkab Paluta, Asnawi Harahap selaku Kabag PBJ Pemkab Paluta, Ramlan selaku Kadis PUPR Pemkab Paluta tahun 2021-2024.
Selanjutnya, tujuh orang PNS sebagai Pokja Setda Pemkab Paluta, yakni Heru Pranata, Sapri Romadon, Gong Matua, Dedi Ratno, Syafrizal Gunawan, Husni Mubarok, dan Sobrin Dalimunthe.
Kemudian, Ahmad Juni selaku Kadis PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan, M Jafar Sukhairi selaku Bupati Mandailing Natal (Madina) tahun 2021-2025 yang saat ini menjabat Ketua DPW PKB Provinsi Sumut, Irsan Efendi Nasution selaku Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023, dan Addi Mawardi selaku Kabid Bina Marga, Dinas PUTR Pemkot Padangsidimpuan.
Pada Sabtu, 28 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan lima dari tujuh orang yang terjaring OTT pada Kamis 26 Juni 2025 ditetapkan sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT: