"Penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," ucap Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 September 2025.
Selain Menas Erwin, KPK juga sudah menetapkan Sekretaris MA periode 2020-2023 Hasbi Hasan sebagai tersangka. KPK sudah melakukan pemanggilan sebagai tersangka kepada Menas Erwin sebanyak tiga kali dan tidak pernah hadir.
"Di mana dalam pemanggilan tersebut, dua kali tidak hadir tanpa keterangan," jelasnya.
Lanjut Asep, tim penyidik kemudian melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Menas Erwin di sebuah rumah di kawasan BSD Tangerang Selatan pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 18.44 WIB.
Atas perbuatannya, Menas Erwin dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BERITA TERKAIT: