"Siapa pun yang melanggar hukum jika ada bukti yang kuat harus mendapatkan sanksi tegas untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan melalui keterangan elektronik di Jakarta, Rabu 17 September 2025.
Edi menyesalkan banyaknya fasilitas umum yang dirusak dan dibakar oleh massa anarkis saat unjuk rasa.
"Ketika ada fasilitas umum dirusak atau dibakar, maka polisi punya kewajiban memprosesnya secara hukum karena telah merugikan masyarakat," kata Edi.
Di sisi lain, Edi melihat penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan 16 orang tersangka tersebut penuh dengan kehati-hatian agar semua prosedur terpenuhi dengan benar.
"Penyidik juga sudah mengumpulkan puluhan barang bukti agar tindakan kepolisian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Edi.
Terkait adanya satu tersangka berusia di bawah umur, Edi meminta agar anak tersebut diperlakukan secara khusus atau diversi.
"Hal ini untuk menjaga hak anak sebagai warga negara yang membutuhkan perlindungan dari negara," kata Edi.
Ketentuan itu sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Kami minta anak di bawah umur agar dilakukan diversi untuk menjaga dan melindungi masa depannya," kata anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini.
Selain itu, lanjut Edi, Lemkapi mendorong penyidik Polda Metro Jaya memenuhi hak-hak para tersangka sesuai aturan yang berlaku.
Adapun inisial 16 tersangka itu adalah AS, MA, MHF, HH, ARP, SPU, DH, III, EJ, MTE, SW, JP, dan seorang anak yang masih berusia di bawah umur.
Sedangkan, tiga pelaku lain belum diungkap karena masih dalam penyidikan.
"Kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjuk rasa," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin 15 September 2025.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan 53 barang bukti mulai dari CCTV, botol molotov, HP, helm, masker, batu hingga petasan.
"Molotov, HP, helm, masker, batu, petasan, tongkat, termasuk barang bukti dispenser pemanas air dan kursi cafe," kata Kapolda.
Adapun, 16 orang itu terlibat dalam aksi perusakan di Arborea Cafe (Kementerian LHK), halte TransJakarta di depan Kemendikdasmen (Senayan), Gedung DPR/MPR (Jalan Gatot Subroto) dan halte di depan Polda Metro Jaya.
"16 tersangka dari 4 TKP yang berbeda," pungkas Asep.
Kini, para tersangka dijerat Pasal 187, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 2 tahun.
BERITA TERKAIT: