Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Cynthia sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 15 September 2025.
"Penyidik mendalami dan mengkonfirmasi peran yang bersangkutan dalam proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa sore, 16 September 2025.
Selain itu, kata Budi, materi penyidikan itu juga didalami tim penyidik kepada seorang saksi lainnya, yakni Ponirin selaku wiraswasta.
Pantauan
RMOL, Cynthia telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama sekitar lima jam sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.56 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Senin 15 September 2025.
"Cuma dimintai keterangan saja," kata Cynthia kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, Cynthia mengakui hingga saat ini orang tuanya, Adjie masih menjadi tahanan rumah karena dalam kondisi sakit.
"Lagi sakit, iya (masih tahanan rumah)" pungkas Cynthia.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyelesaikan berkas perkara 3 orang tersangka dari ASDP pada Kamis, 12 Juni 2025. Ketiganya, yakni Dirut ASDP tahun 2017-2024 Ira Puspadewi Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP tahun 2020-2024, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP tahun 2019-2024.
Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara baru dilakukan penahan pada Rabu, 11 Juni 2025. Namun karena sakit, penahanannya dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini, Adjie menjadi tahanan rumah karena kondisi kesehatannya.
BERITA TERKAIT: