KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Rudi Tanoesoedibjo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 11 September 2025, 15:01 WIB
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Rudi Tanoesoedibjo
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan kakak kandung Bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudi Tanoe.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, praperadilan merupakan hak tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak.

"KPK melalui biro hukum tentu telah menyiapkan segala sesuatunya guna meyakinkan hakim praper bahwa penetapan terangka telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlak," kata Fitroh kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 11 September 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud.

"Kami dari Direktorat Penyidikan sudah diinformasikan oleh Biro Hukum dan saat ini dalam tahap koordinasi untuk membahas gugatan praperadilan dimaksud," kata Asep yang juga Direktur Penyidikan KPK.

Penelusuran RMOL, Kamis, 11 September 2025 di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rudi Tanoe telah mengajukan praperadilan pada Senin, 25 Agustus 2025 dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Gugatan praperadilan Rudi Tanoe teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Rudi Tanoe meminta Hakim Praperadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Rudi Tanoe untuk seluruhnya, menyatakan perbuatan termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Rudi Tanoe sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.

Selain itu, Rudi Tanoe juga berharap agar Hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Rudi Tanoe oleh KPK.

Rudi Tanoe juga meminta agar Hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang menetapkan Rudi Tanoe sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

Selanjutnya, Rudi Tanoe juga meminta agar Hakim memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang menetapkan Rudi Tanoe sebagai tersangka.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon. Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," bunyi penutup petitum Rudi Tanoe.

Pada Selasa, 19 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) ini.

Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Akan tetapi, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Surat larangan atau cegah ke luar negeri itu dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, para pihak yang dicegah, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Kanisius Jerry Tengker (KJT) selaku Direktur Utama PT DRL tahun 2018-2022.

Selanjutnya, Herry Tho (HT) selaku Direktur Operasional PT DRL tahun 2021-2024, dan Edi Suharto (ES) selaku staf ahli menteri sosial bidang perubahan dan dinamika sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA