Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/2343/VII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Direktur Utama PT Cheria Halal Wisata, Suryandaru, mengatakan laporan tersebut berawal dari temuan dugaan penyalahgunaan dana dan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun pihak ketiga, termasuk terkait kegiatan umrah dan haji.
“Langkah hukum ini kami ambil semata-mata untuk menjaga integritas dan akuntabilitas perusahaan. Dana dan aset harus dikelola dengan benar,” ujar Suryandaru dalam keterangan tertulis, Minggu 31 Agustus 2025.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham sehingga menimbulkan kerugian material bagi perusahaan.
Dia menjelaskan, bukti awal berupa dokumen keuangan dan data aset perusahaan disebut telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
“Bukti yang kami miliki cukup kuat untuk diproses. Kami akan mendukung penuh aparat dalam melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Laporan ini mengacu pada Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan karena jabatan atau kepercayaan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara umum. Jika terbukti, ancaman pidana maksimal adalah lima tahun penjara.
Cheria Holiday adalah salah satu merek besar wisata halal di Indonesia. Belakangan, perusahaan menjalani restrukturisasi dan melahirkan entitas baru bernama PT Cheria Halal Wisata dengan melibatkan mitra baru.
Namun, dalam masa transisi, ditemukan dugaan ketidakwajaran penggunaan dana serta pengelolaan aset yang masih dikendalikan pihak lama. Kondisi itu yang mendorong langkah hukum dari manajemen baru.
BERITA TERKAIT: