KPK Sita Konsesi Tambang Batubara PT KPN Senilai Rp1,6 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 29 Agustus 2025, 16:52 WIB
KPK Sita Konsesi Tambang Batubara PT KPN Senilai Rp1,6 Triliun
Area konsesi tambang batubara PT KPN yang disita KPK. (Foto: Dok KPK)
rmol news logo Areal konsesi tambang batubara PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN) senilai Rp1,6 triliun disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Konsesi disita buntut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada dua perusahaan Grup Bara Jaya Utama (BJU), yakni PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).

"Aset berupa areal konsesi tambang batubara PT KPN seluas 1500 hektare dengan estimasi nilai aset sekitar 100 juta Dolar AS atau sekitar Rp1,6 triliun," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat sore, 29 Agustus 2025.

Budi menyebut, penyitaan tersebut sangat penting untuk pembuktian dalam proses penyidikan perkara, sekaligus langkah awal optimalisasi pemulihan keuangan negara atau asset recovery.

"KPK masih terus melakukan penyidikan perkara LPEI untuk debitur-debitur lainnya," pungkas Budi.

Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI ke BJU Grup, KPK telah menahan 1 tersangka selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS, Hendarto pada Kamis, 28 Agustus 2025. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA