Ahmadi Noor Supit Ogah Blak-Blakan Setelah Diperiksa 8 Jam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 20 Agustus 2025, 21:07 WIB
Ahmadi Noor Supit Ogah Blak-Blakan Setelah Diperiksa 8 Jam
Mantan Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit usai menjalani pemeriksaan KPK di Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Tidak banyak komentar yang disampaikan Mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahmadi Noor Supit usai diperiksa lebih dari delapan jam oleh KPK.

Pantauan RMOL, Ahmadi Noor Supit menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.57 WIB dan baru keluar pada pukul 18.26 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025.

"Saya memberi keterangan sesuai yang diminta saja," kata Noor Supit usai diperiksa KPK.

Noor Supit juga enggan membeberkan materi pemeriksaan yang digali lembaga antirasuah kepadanya.

"Nanti mungkin lebih baik diberi penjelasan sendiri sama KPK," tutur Noor Supit.

Di sisi lain, Noor Supit mengaku siap jika tim penyidik kembali memanggilnya sebagai saksi.

"Kalau memang dibutuhkan, tentu saya siap hadir karena itu kewajiban saya sebagai warga negara menjelaskan apa pun," pungkas Noor Supit.

Hari ini KPK juga memeriksa staf ahli Noor Supit sebagai saksi, yakni MKA.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan agenda KPK sebelumnya. Pada Kamis, 7 Agustus 2025, KPK telah memanggil Noor Supit meski pada akhirnya berhalangan hadir.

Nur Supit diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.

Dalam kasus ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Kota Bandung, Senin, 10 Maret 2025. Hasil penggeledahan, barang bukti dokumen dan elektronik disita. Termasuk 1 unit kendaraan sepeda motor merek Royal Enfield, dan 1 unit kendaraan mobil Mercedes Benz. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA