Hakim Tidak Dapat Menerima Praperadilan Leonardi di Kasus Satelit Kemhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 19 Agustus 2025, 19:22 WIB
Hakim Tidak Dapat Menerima Praperadilan Leonardi di Kasus Satelit Kemhan
Suasana sidang putusan Praperadilan Leonardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/(Foto: Tim Penasihat Hukum Leonardi)
rmol news logo Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima praperadilan yang diajukan Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Leonardi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada tahun 2016.

"Mengadili, satu, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara Termohon praperadilan dari Pemohon, dua menyatakan praperadilan dari Pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Praperadilan, Abdul Affandi, Selasa 19 Agustus 2025.

Hakim menyebut bahwa peristiwa terjadinya tindak pidana ketika Pemohon masih aktif sebagai prajurit TNI, meskipun saat praperadilan ini diajukan, Pemohon sebagai purnawirawan TNI.

"Menimbang bahwa dugaan tindak pidana dilakukan di saat Pemohon masih prajurit aktif maka peradilan militer tetap berwenang untuk memeriksa dan mengadili meskipun Pemohon sudah pensiun ketika proses permohonan ini,” kata Hakim. Abdul.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa kasus ini bermula dari penyidikan atas perjanjian Agreement for the Provision of User Terminal and Related Services and Equipment antara Navayo International AG dan Kemenhan pada 1 Juli 2016, termasuk amandemennya pada 15 September 2016.

Proyek ini diduga merugikan keuangan negara mencapai 21.384.851,89 dolar Amerika Serikat (AS).

Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Thomas Anthony Van Der Heyden selaku tenaga Ahli Kemhan, dan Gabor Kuti Szilard selaku CEO Navayo.rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA