Dirut Inhutani V dan Dua Swasta Resmi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 14 Agustus 2025, 16:59 WIB
Dirut Inhutani V dan Dua Swasta Resmi Tersangka
Dirut PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (paling kanan berompi oranye) dan 2 tersangka lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 14 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Direktur Utama (Dirut) PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady dan dua orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dari 9 orang yang ditangkap, KPK kemudian menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 14 Agustus 2025.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dicky Yuana Rady selaku Dirut PT Inhutani V (INH), Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," terang dia.

Atas perbuatannya, lanjut Asep, tersangka Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Dicky sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA