Kepala Kejari Batu Bara, Diky Oktavia mengatakan, kedua tersangka, yakni LA selaku Kepala Dinas dan IS selaku Bendahara Pengeluaran, ditahan pada Jumat 1 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-03/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama LA dan Prin-04/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama IS," kata Diky dikutip dari
RMOLSumut, Minggu 3 Juli 2025.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara.
Diky menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas di Dinas Perkim-LH tahun anggaran 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, negara dirugikan sebesar Rp665.300.000.
Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: