Sikat Gaji Petugas Kebersihan, Kadis Perkim Batu Bara Dibui

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 03 Agustus 2025, 03:40 WIB
Sikat Gaji Petugas Kebersihan, Kadis Perkim Batu Bara Dibui
Dua pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Batu Bara ditahan/Ist
rmol news logo Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara resmi menahan dua pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Batu Bara terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan gaji petugas kebersihan. 

Kepala Kejari Batu Bara, Diky Oktavia mengatakan, kedua tersangka, yakni LA selaku Kepala Dinas dan IS selaku Bendahara Pengeluaran, ditahan pada Jumat 1 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. 

"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-03/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama LA dan Prin-04/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama IS," kata Diky dikutip dari RMOLSumut, Minggu 3 Juli 2025. 

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara. 

Diky menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas di Dinas Perkim-LH tahun anggaran 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, negara dirugikan sebesar Rp665.300.000. 

Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA