Menurut Dahnil, pemberian abolisi terhadap Tom Lembong mencerminkan ketidaksetujuan Presiden terhadap tuntutan hukum yang ditujukan kepadanya.
"Abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo dengan pertimbangan DPR seperti disampaikan oleh Bang Dasco adalah sikap Presiden yang tidak bersetuju dengan tuntutan yang dialamatkan ke Tom Lembong," kata Dahnil lewat akun X miliknya, Jumat, 1 Agustus 2025.
Dahnil menegaskan, Presiden Prabowo tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Namun, sebagai kepala negara yang memiliki kewenangan konstitusional, Prabowo menggunakan haknya untuk melakukan koreksi terhadap proses yang dinilai kurang tepat.
“Dengan hak yang beliau miliki sebagai Presiden, beliau menggunakannya untuk mengkoreksi dan meluruskan," tegas Dahnil.
Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana oleh kepala negara. Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.
BERITA TERKAIT: