Prabowo Beri Amnesti

Jubir KPK: Proses Hukum Hasto Kristiyanto Masih Berjalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 31 Juli 2025, 22:06 WIB
Jubir KPK: Proses Hukum Hasto Kristiyanto Masih Berjalan
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto/Ist
rmol news logo KPK masih mempelajari amnesti yang disepakati Presiden Prabowo Subianto dan DPR untuk terdakwa suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis malam, 31 Juli 2025.

KPK menegaskan status perkara Hasto belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht lantaran KPK menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," pungkas Budi.

Persetujuan pemberian amnesti disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad berdasarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor 42/Pres/07/2025. Hasto mendapat amnesti bersama 1.116 orang terpidana lainnya.

Selain amnesti, Presiden Prabowo dan DPR juga sepakat memberikan abolisi kepada terdakwa korupsi kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA