"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis malam, 31 Juli 2025.
KPK menegaskan status perkara Hasto belum berkekuatan hukum tetap atau
inkracht lantaran KPK menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," pungkas Budi.
Persetujuan pemberian amnesti disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad berdasarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor 42/Pres/07/2025. Hasto mendapat amnesti bersama 1.116 orang terpidana lainnya.
Selain amnesti, Presiden Prabowo dan DPR juga sepakat memberikan abolisi kepada terdakwa korupsi kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
BERITA TERKAIT: