Curi Senpi, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 23 Juli 2025, 09:53 WIB
Curi Senpi, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara
Sidang vonis Aske Mabel di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena/Ist
rmol news logo Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Aske Mabel, mantan anggota Polres Yalimo yang terbukti melakukan pencurian empat pucuk senjata api dari gudang senjata pada tahun 2024.

Vonis tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 9 tahun penjara.

“Majelis hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan, dan putusan 8 tahun itu disesuaikan dengan fakta persidangan,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Dean Ginting dikutip Rabu 23 Juli 2025.

Aske mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan keringanan hukuman secara lisan, yang menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, Kaops Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pengkhianatan terhadap institusi.

“Pengkhianatan dengan mencuri senjata api dari institusi adalah perbuatan yang sangat serius. Kami tidak pandang bulu, siapapun pelakunya akan diproses secara hukum,” tegas Faizal.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA