Hasto Kristiyanto Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Order Kekuatan di Luar Kehendak Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 18 Juli 2025, 17:10 WIB
Hasto Kristiyanto Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Order Kekuatan di Luar Kehendak Jaksa
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta/RMOL.
rmol news logo Tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan diyakini bukan kehendak Jaksa KPK KPK, melainkan merupakan "order" dari kekuatan tertentu di luar proses hukum.

Begitu disampaikan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat membacakan surat duplik perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

"Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan tujuh tahun tersebut tidak dari penuntut umum ini, melainkan sebagai suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak penuntut umum,” ucap Hasto.

Menurut Hasto, dugaan adanya pengaruh kekuatan eksternal terhadap tuntutan itu bukan hal baru. Hasto memberikan contoh pada kasus-kasus terdahulu yang dinilai juga dipengaruhi kekuatan politik di luar institusi hukum, seperti kasus bocornya surat perintah penyidikan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta perkara pidana yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

"Kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum misalnya, juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK," terang Hasto.

Selain itu, Hasto juga mempertanyakan dasar tuntutan denda Rp600 juta yang diajukan tim jaksa KPK. Hasto menyebut tuntutan tersebut ganjil karena dalam perkara tersebut tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

"Pertanyaan ini penting, sebab penuntut umum juga punya tanggung jawab profesi dan etis. Nama-nama para penuntut umum tersebut akan menjadi catatan sejarah di dalam penegakkan hukum yang seharusnya berkeadilan. Apalagi dengan denda Rp600 juta sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi," pungkas Hasto.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA