RUU KUHAP Harus Perkuat HAM dan Demokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 17 Juli 2025, 08:14 WIB
RUU KUHAP Harus Perkuat HAM dan Demokrasi
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Kholid/Ist
rmol news logo Rancangan Undang-Undang KUHAP (RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) perlu diarahkan pada penguatan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi yang menjadi komitmen bangsa pasca-reformasi.

“Pembaruan KUHAP adalah kesempatan penting untuk memperbaiki sistem peradilan pidana kita agar lebih adil, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan hak-hak warga negara,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Kholid, lewat keterangan resminya, Kamis, 17 Juli 2025.

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, sebelum reformasi, orientasi penegakan hukum lebih menekankan pada ketertiban umum dan stabilitas negara.

Namun setelah reformasi, telah terjadi pergeseran nilai, yaitu dari pendekatan state-centered menjadi people-centered. Artinya, perlindungan terhadap hak individu dan keadilan substantif harus menjadi prioritas dalam sistem hukum.

“Kita perlu menyadari bahwa hukum bukan hanya soal prosedur, tapi soal menjamin rasa keadilan. KUHAP yang baru harus mampu menjawab harapan masyarakat terhadap proses hukum yang transparan, menghargai hak asasi, dan mencegah kesewenang-wenangan,” sambungnya.

Kholid mendorong proses yang inklusif, terbuka, dan melibatkan para ahli, akademisi, dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan RUU KUHAP.

“Ini bukan hanya tugas legislator atau pemerintah semata, tapi tanggung jawab kita bersama sebagai bangsa untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih berkeadilan,” tutupnya.  rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA