Terungkap Adhi baru mengetahui tidak lolos seleksi tenaga ahli di Kementerian Komdigi saat ditangkap polisi.
Hal itu disampaikan Adhi ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pengamanan situs judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Juli 2025.
Saat itu Adhi diperiksa bersama terdakwa lainnya, Zulkarnaen Apriliantony, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Adhi mengaku dikenalkan oleh Zulkarnaen alias Tony kepada mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi dengan dalih menawarkan sebuah aplikasi. Pertemuan itu berlangsung pada sekitar November 2023.
"Langsung kamu diterima (kerja) di situ?" tanya jaksa.
"Saat itu tidak pak, tidak langsung diterima," kata Adhi.
"Ikut tes?" tanya jaksa.
"Ikut," jawab Adhi.
"Kamu lulus?" tanya jaksa.
"Saya eggak lulus pak pada saat itu," jawab Adhi.
Walau masih dalam kebingungan, Adhi sudah mulai diminta bekerja sebulan kemudian atau sekitar Desember 2023.
Masih dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono pun mendalami soal awal mula Adhi mengetahui tak lolos seleksi.
"Tahunya kapan (tidak lolos seleksi)?" tanya hakim.
"Saya tahunya pas ditangkap pak. Saat ditangkap itu polisi menanyakan bahwa saya tidak lulus. Dan saya juga baru tahu bahwa saya tidak lulus pada saat seleksi," jawab Adhi.
"Saya kaget pak pada saat itu," sambungnya.
Dalam perkara ini, Adhi Kismanto yang mengaku menerima uang Rp16 miliar dan dipergunakan membeli aset.
Persidangan ini telah dibagi menjadi empat klaster.
Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kementerian Kominfo, yakni Denden Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Adhi Kismanto Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Serta klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Nama mantan Menteri Kominfo yang kini Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, juga sempat muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan penjagaan situs judol tersebut.
BERITA TERKAIT: