Data KPK Tak Diaudit Forensik, Ronny Talapessy: Delik Perintangan Penyidikan Harus Gugur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 14 Juli 2025, 17:35 WIB
Data KPK Tak Diaudit Forensik, Ronny Talapessy: Delik Perintangan Penyidikan Harus Gugur
Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy/RMOL
rmol news logo Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut perkara dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat kliennya harus gugur karena menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan tidak sah.

Hal itu disampaikan Ronny usai mendengarkan salah satu poin Replik atau tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan atau pledoi Hasto dan tim PH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.

Menurut Ronny, tim JPU KPK tidak bisa menjelaskan soal data Call Detail Record (CDR) dari handphone (HP) Hasto yang tidak melalui proses audit forensik.

"Kami melihat bahwa apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menjawab atas pembelaan kami pledoi yang sangat krusial terkait dengan perintangan penyidikan adalah CDR, yang di mana disampaikan 8 Januari 2020 mereka mengetahui titik posisi dari Call Detail Record," kata Ronny kepada wartawan, Senin, 14 Juli 2025.

Data CDR menjadi bukti dasar KPK menjerat Hasto dalam perkara dugaan perintangan penyidikan. Oleh karena itu kata Ronny, kasus perintangan penyidikan yang menjerat Hasto harus gugur.

"Di dalam pledoi kami, kami sampaikan bahwa Call Detail Record tersebut tidak diforensik, kalau kawan-kawan tadi melihat bahwa KPK tidak bisa menjawab apakah Call Detail Record tersebut diforensik atau tidak," katanya.

"Artinya apa? perintangan penyidikan tersebut gugur secara utuh karena bukti dasarnya adalah Call Detail Record," tegas Ronny.

Untuk itu, karena keaslian file CDR itu diragukan, Ronny meminta majelis hakim mengesampingkan alat atau barang bukti tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA