KPK Korek Keterangan Khalid Basalamah Usut Korupsi Kuota Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 25 Juni 2025, 17:58 WIB
KPK Korek Keterangan Khalid Basalamah Usut Korupsi Kuota Haji
Pendakwah Khalid Basalamah/Net
rmol news logo Keterangan pendakwah Khalid Basalamah dianggap sangat dibutuhkan tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengurai konstruksi perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2025 era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo saat ditanya soal adanya pihak-pihak yang menyebut bahwa Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi ahli dalam penyelidikan perkara ini.

"Pada prinsipnya, yang bersangkutan dimintai keterangannya oleh tim dalam kaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota Haji. Jadi setiap informasi dan keterangan yang disampaikan tentu sangat dibutuhkan oleh tim KPK untuk mengurai dari konstruksi perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 25 Juni 2025.

Bukan hanya satu kali pemeriksaan kata Budi, KPK juga membuka peluang akan kembali memeriksa Khalid Basalamah.

"Dalam permintaan keterangan kemarin yang bersangkutan juga bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi-informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh tim. Sehingga ini tentu sangat membantu dalam proses penanganan perkara terkait dengan kuota haji ini," pungkas Budi.

Khalid Basalamah sudah diperiksa tim penyelidik KPK selama 4 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 23 Juni 2025.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa KPK tengah melakukan penyelidikan terkait kuota haji.

"Benar, perkara kuota haji sedang diusut," ucap Asep kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyelidikan sudah berlangsung sejak 17 Oktober 2024 lalu. KPK pun sudah mulai melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait.

Penyelidikan itu diduga merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah masuk ke KPK dari berbagai elemen masyarakat sejak 2024 lalu. Tercatat ada 5 laporan yang masuk terkait korupsi kuota haji dimaksud.

Laporan pertama yang diterima KPK berasal dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Selanjutnya, laporan dari Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Kemudian laporan datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta pada Jumat, 2 Agustus 2024. Lalu laporan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024. Terakhir laporan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada Selasa, 6 Agustus 2024. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA