Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sedianya Gus Sadad dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024 diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran (TA) 2021-2022 di kantor BPKP Jatim pada Senin kemarin, 23 Juni 2025.
"Saksi AS tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan kedewanan. Ini sudah panggilan kedua," terang Budi kepada wartawan, Selasa siang, 24 Juni 2025.
Pada panggilan pertama, Gus Sadad juga mangkir dengan alasan ada keperluan terkait partai.
"Penyidik tentunya mencatat semua alasan yang dikemukakan oleh yang bersangkutan, dan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Budi.
Sementara itu, tim penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi lainnya dalam kasus yang sama. Yakni Ahmad Affandi selaku swasta, Fauzan Adima selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Nur Aliwafa selaku swasta, dan Ikmal Putra selaku PNS.
"Para saksi didalami terkait dengan proses pengusulan dana hibah Provinsi Jatim," pungkas Budi.
Terkait perkara ini, pada 14-16 April 2025 tim penyidik KPK telah menggeledah 6 rumah pribadi termasuk rumah anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan kantor KONI Provinsi Jatim. Dari 7 tempat itu, tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Sebelumnya, pada Jumat, 6 September 2024, tim penyidik juga menggeledah rumah dinas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di wilayah Jakarta Selatan. Dari sana, tim penyidik mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik.
Abdul Halim Iskandar sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dia didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jatim ke Pokmas.
BERITA TERKAIT: