Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua tempat pada Senin, 23 Juni 2025.
"Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yang satu di Cibinong, satu lagi di Depok," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2025.
Dua tempat itu merupakan rumah salah satu kuasa hukum, dan kantor yang terkait dengan PT IIM.
"Tim di antaranya menemukan atau mengamankan dokumen-dokumen yang memberikan petunjuk terkait perkara ini," pungkas Budi.
Sebelumnya, pada Jumat 20 Juni 2025, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT IIM di Jakarta Selatan. Dari sana, tim penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik (BBE), serta dua unit kendaraan roda empat.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi terkait kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen yang dikelola PT IIM sebagai Manajer Investasi.
Dalam penyidikannya, KPK menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan proses hukum terhadap dua orang yang saat ini masih berlangsung di persidangan dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1 triliun. Mereka adalah Antonius NS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Dirut PT IIM.
BERITA TERKAIT: