Nadiem Bergegas Usai Diperiksa Kejagung: Keluarga Saya Telah Menunggu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 23 Juni 2025, 22:52 WIB
Nadiem Bergegas Usai Diperiksa Kejagung: Keluarga Saya Telah Menunggu
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin, 23 Juni 2025/RMOL
rmol news logo Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memuji peran penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) saat memeriksanya pada Senin, 23 Juni 2025.

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 12 jam dari pagi hingga malam hari.

"Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan juga asas praduga tak bersalah," kata Nadiem.

Sayangnya, usai memuji peran jaksa, Nadiem tidak mau melakukan sesi tanya jawab dengan awak media.

"Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu. Terima kasih," tegasnya.

Hal ini membuat beberapa wartawan yang menunggu dari pagi tidak puas dengan jawaban Nadiem.

Pasalnya, Nadiem tidak merinci materi penyidikan saat memberikan pernyataan.

Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek melakukan proyek pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP, dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook serta perangkat pendukung lainnya.

Seiring berjalannya waktu, laptop Chromebook tersebut diduga tidak efektif lantaran perangkat itu lebih optimal apabila menggunakan internet.

Sedangkan, jaringan internet di Indonesia belum merata.

Kejaksaan Agung menduga ada indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Pengadaan diduga dibuat seolah-olah laptop yang dibutuhkan adalah dengan basis sistem Chrome, yakni Chromebook sebesar Rp3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana adalah Rp9.982.485.541.000. 

Kejagung juga sudah memeriksa pihak swasta  sebagai saksi dalam kasus ini. Ia adalah ANT, bekas bos Zyrexindo Mandiri Buana, perusahaan yang ikut serta sebagai vendor dalam proyek pengadaan laptop dalam perkara ini. 

Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Dalam keterangannya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut delapan inisial saksi yang diperiksa beserta jabatannya, sebagai berikut:

1.INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama (Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022).

2. ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk tahun 2011.

3. AW selaku Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Tahun 2022

4. HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

5. KR selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022.

6. RR selaku Project Manager pada Surveyor Indonesia.

7. ERO selaku ASN pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020).

8. ACW selaku Asesor pada PT Surveyor Indonesia. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA