Aduan ini tercatat dalam nomor UM.030/DPP.SBPI/V/2025 tertanggal 13 Juni 2025 yang dilayangkan SBPI setelah menerima laporan seorang pelaut asal Cirebon berinisial R (39) yang juga anggota SBPI.
Kepada SBPI, R diberangkatkan ke luar negeri oleh PT PJS untuk bekerja di kapal penangkap ikan FV GYY 339 milik perusahaan FS Ltd. dengan kontrak kerja satu tahun sejak 9 Desember 2024.
"Setelah meneliti dokumen PKL (Perjanjian Kerja Laut), kami menemukan indikasi pelanggaran karena dokumen tersebut tidak disahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (DJPL Kemenhub) maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat," ujar Ketua Umum DPP SBPI, Rahmatulloh dalam keterangannya, Sabtu, 14 Juni 2025.
SBPI mengaku telah mengirim surat konfirmasi resmi ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tegal. Dari keterangan KSOP Tegal, diketahui dokumen PKL atas nama R tidak disahkan dan buku pelaut tidak tercatat (disijil).
Dari temuan ini, SBPI kemudian melapor ke DJPL Kemenhub. PT PJS kemudian dikenai surat peringatan pertama (SP-1) atas pelanggaran terhadap kewajiban legal dalam penempatan awak kapal.
Rahmatulloh menyebut, dugaan pelanggaran ini seharusnya dikenakan sanksi pencabutan langsung atas Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) PT PJS sebagaimana Permenhub PM 59/2021, Pasal 133 ayat (3) huruf a, yang menyatakan izin usaha dapat dicabut langsung jika perusahaan tidak memberitahukan PKL dan tidak menyijil buku pelaut di Syahbandar.
"Secara jelas diatur dalam Permenhub PM 59/2021 Pasal 113 ayat (1). Kewajiban dokumen PKL disahkan Syahbandar sebelum awak kapal diberangkatkan juga diatur dalam aturan turunan, yakni PP 22/2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran Pasal 33 ayat (1) dan (3)," lanjut Rahmatulloh.
SBPI juga mendalami dugaan kepengurusan perpanjangan masa berlaku dokumen buku pelaut milik R oleh PT PJS namun tidak sesuai dengan persyaratan yang ada.
"Bagaimana bisa permohonan perpanjangan masa berlaku dokumen buku pelaut milik R berhasil dilakukan? Sementara salah satu syaratnya tidak terpenuhi, yakni sertifikat Basic Safety Training (BST) milik R dalam status
expired," jelasnya.
Ia diduga PT PJS membantu mengurus perpanjangan masa berlaku buku pelaut tanpa melewati prosedur yang benar dan tetap memberangkatkan R ke luar negeri dengan persyaratan dokumen pelaut yang kurang lengkap.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, patut bagi kepolisian melakukan tindak lanjut terhadap laporan ini dengan mempertimbangkan ketentuan UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan UU 17/2008 tentang Pelayaran," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: