Kembali Mangkir, Presdir RDG Airlines Gibbrael Isaak Diultimatum KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 12 Juni 2025, 15:54 WIB
Kembali Mangkir, Presdir RDG Airlines Gibbrael Isaak Diultimatum KPK
Presiden Direktur PT RDG Airlines, Gibbrael Isaak/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (RDG) Airlines, Gibbrael Isaak, karena kembali mangkir dari pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sedianya Gibbrael Isaak diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis, 12 Juni 2025, dalam perkara dugaan korupsi penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022.

"Saksi GI sampai saat ini kembali tidak hadir tanpa keterangan," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 12 Juni 2025.

Untuk itu, KPK mengultimatum agar Gibbrael Isaak dapat kooperatif memenuhi setiap panggilan tim penyidik.

"Kami ingatkan agar saksi kooperatif, untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif," pungkas Budi.

Terkait perkara ini, KPK resmi mengumumkan identitas tersangka, yakni Dius Enumbi (DE) selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, pada Rabu, 11 Juni 2025. Dius bersama-sama Lukas Enembe melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,2 triliun.

Uang korupsi itu salah satunya digunakan untuk membeli pesawat pribadi atau private jet, yang saat ini berada di luar negeri. Pesawat pribadi itu kemudian diberi label RDG Airlines. Karena itulah, saksi Gibbrael Isaak akan didalami terkait pembelian private jet dimaksud. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA