Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar mengatakan, keenam saksi diperiksa pada Senin 2 Juni 2025. Mereka adalah IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan, SW selaku PPK di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar TA 2019 dan Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Sekolah Dasar TA 2020-2021.
Kemudian NN selaku PPK di Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2021. AF selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama TA 2020.
SK selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama TA 2020 dan IS selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama TA 2020.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Dalam kasus ini, diduga ada indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Parahnya, melalui kajian itu, pengadaan dibuat seolah-olah laptop itu dibutuhkan dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook.
Padahal, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif sebagai sarana pembelajaran berdasarkan hasil uji coba.
BERITA TERKAIT: