Vice President GoTo Diperiksa Kejagung terkait Korupsi Kemendikbudristek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 07 Agustus 2025, 21:23 WIB
Vice President GoTo Diperiksa Kejagung terkait Korupsi Kemendikbudristek
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna/RMOL
rmol news logo Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Kamis 7 Agustus 2025.

RCG diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna menjelaskan, selain RCG, ada tujuh saksi lainnya yang diperiksa.

Rinciannya, AS selaku Direktur PT Complus Sistem Solusi; KBA selaku Pemimpin Manfaat PT Go-Jek Indonesia; AS selaku Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020; HD dari pihak PT Samafitro; MA selaku Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020; LN selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia. 

"Serta RG selaku Direktur Produksi PT Acer Indonesia," kata Anang dalam keterangan resminya.

Adapun delapan orang saksi yang diperiksa berkaitan tersangka Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, dan terakhir Ibrahim Arief selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena mengidap penyakit jantung.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA