KPK Pasang Tanda Penyitaan Delapan Rumah di Kota Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 25 Mei 2025, 09:19 WIB
KPK Pasang Tanda Penyitaan Delapan Rumah di Kota Surabaya
Salah satu rumah yang dipasang tanda penyitaan KPK/Ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak delapan bidang di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan itu dilakukan dalam perkara dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

"Pada pekan ini, penyidik KPK telah melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak delapan bidang yang berlokasi di Kota Surabaya Jawa Timur," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu 25 Mei 2025.

Dari kedelapan bidang tersebut kata Budi, tiga di antaranya adalah rumah yang berada di komplek perumahan mewah di Kota Surabaya yang ditaksir bernilai kurang lebih sebesar Rp500 miliar. Kedelapan bidang tersebut merupakan bagian dari aset senilai Rp1,2 triliun yang pernah disita KPK pada Desember tahun 2024.

"Aset-aset tersebut diduga terkait perkara dimaksud dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara guna pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara dimaksud," pungkas Budi.

Pada Kamis, 13 Februari 2025, KPK resmi mengumumkan dan menahan 3 dari 4 orang tersangka dalam perkara ini.

Ketiga tersangka yang ditahan, yakni Ira Puspadewi selaku Direktur Utama (Dirut) ASDP tahun 2017-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP tahun 2020-2024, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP tahun 2019-2024.

Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.rmol news logo article





Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA