Kejagung:

150 Buzzer Terlibat Kasus Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Besar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 08 Mei 2025, 08:46 WIB
150 Buzzer Terlibat Kasus Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Besar
Kejagung menetapkan Ketua Tim Cyber Army M Adhiya Muzakki sebagai tersangka kasus obstruction of justice korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO)/Ist
rmol news logo Terungkap sekitar 150 buzzer terlibat dalam kasus obstruction of justice korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar Affandi mengatakan, ratusan buzzer tersebut dibagi dalam lima unit tim berbeda yang dipimpin oleh M Adhiya Muzakki sebagai Ketua Tim Cyber Army.

"Tim Mustafa 1, Tim Mustafa 2, Tim Mustafa 3, Tim Mustafa 4, dan Tim Mustafa 5 yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer," kata Qohar kepada wartawan di Gedung Kejagung, Rabu malam, 7 Mei 2025.

Qohar mengatakan, ratusan buzzer tersebut bertugas mengamplifikasi berita dan konten negatif penanganan hukum Kejagung terhadap tiga kasus besar tersebut. 

Menurut Qohar, berita maupun konten negatif tersebut diproduksi oleh Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, yang kini telah diberhentikan. 

Dari hasil pengusutan, masing-masing buzzer yang bertugas tersebut diberikan bayaran sebesar Rp1,5 juta. Sementara Adhiya sebagai ketua tim buzzer menerima bayaran Rp864.500.000. Saat ini Adhiya resmi sebagai tersangka. 

Adhiya dituduh telah melakukan pemufakatan jahat bersama-sama dengan tiga tersangka sebelumnya, yaitu mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar serta dua advokat Marcella Santoso dan Junaidi Saibih untuk melakukan upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan. 

"Terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku ketua tim cyber army bersama dengan MS, JS, dan TB," kata Qohar.rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA