Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Marcella Santoso selaku advokat atau pengacara, Junaedi Saibih selaku dosen, dan Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.
“Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa 22 April 2025.
Lanjut Qohar, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas pada kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rupanya tersangka Marcella dan Junaedi memerintahkan tersangka Tian membuat berita-berita negatif agar menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000.
Uang tersebut masuk ke dalam kantong pribadi tersangka Tian.
“Tersangka TB (Tian Bahtiar) kemudian mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif,” kata Abdul Qohar.
Selain melalui berita, Tian juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang bernada negatif atau menyudutkan Kejaksaan.
Ketiga tersangka dikenai Pasal 21 Undang-undang (UU) 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Junaedi dan Marcella kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
BERITA TERKAIT: