Wahyu Setiawan Ngaku Hanya Iseng Minta Dana Operasional Rp1 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 17 April 2025, 15:40 WIB
Wahyu Setiawan Ngaku Hanya Iseng Minta Dana Operasional Rp1 Miliar
JPU KPK menampilkan percakapan WhatsApp antara Wahyu Setiawan dengan Agustiani Tio Fridelina soal dana operasional di persidangan Hasto Kristiyanto/RMOL
rmol news logo Permintaan dana operasional pengurusan pergantian anggota DPR Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 periode 2019-2024 hingga Rp1 miliar diakui mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, hanya upaya iseng. Wahyu bahkan sempat pesimis permohonan pergantian bisa terjadi, namun uangnya tetap diterima.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDIP dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

Dalam sidang ini, Wahyu Setiawan yang hadir sebagai saksi mengaku tidak pernah meminta dana operasional kepada mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

"Setahu saya, seingat saya, Bu Tio menyampaikan ada dana operasional untuk itu, gitu loh. Saya lupa persisnya Pak, karena saya hanya menerima Rp150-an (juta)," kata Wahyu saat bersaksi di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya membuka bukti percakapan antara Wahyu dengan Tio.

"Coba kita ingat saudara melalui bukti percakapan saudara dengan Tio pada 5 Desember 2019. 'Mas ongkosnya 750, cukup mas?', Betul itu ya?" tanya Jaksa Wawan Yunarwanto dan diamini Wahyu.

Angka 750 dimaksudkan adalah senilai Rp750 juta. Setelah itu, kata Jaksa Wawan, Wahyu merespons dengan kalimat "seribu" yang artinya uang Rp1 miliar.

"Saya iseng saja menulis 'seribu' pak. Karena sebelumnya, saya sudah berdiskusi dengan Bu Tio, bahwa itu enggak mungkin bisa dilaksanakan gitu loh. Sebelumnya saya berdiskusi sebelum SMS ini, WA ini, saya sudah menyampaikan kepada Bu Tio bahwa permohonan atau permintaan itu tidak mungkin dapat dilaksanakan," jelas Wahyu.

Setelah itu, lanjut Jaksa Wawan, Tio kembali membalas dengan kalimat, "Mas, kata orangnya 900 bisa enggak?".

"Kan ada transaksionalnya ini ada tawar menawar ini?" tanya Jaksa Wawan.

"Betul, iya. Kalau itu betul Pak," jawab Wahyu.

Kemudian, Wahyu pun merespons dengan mengajak Tio bertemu dengan kalimat "kita ngopi Mbak".

Jaksa Wawan selanjutnya mendalami soal angka yang disepakati antara Wahyu dengan Tio. Namun, Wahyu mengaku tidak ada kesepakatan soal dana operasional tersebut.

Wahyu mengaku, dalam pertemuan dengan Tio, yang juga ada Saeful Bahri selaku kader PDIP di Pejaten Village, dirinya menerima uang sebesar 38 ribu dolar Singapura dari Tio.

"Pak (Jaksa) Penuntut Umum, seingat saya, saya hanya menerima sekali, 38 ribu dolar (Singapura) dan itu juga sudah menjadi materi sidang yang lalu dan saya sudah kembalikan itu ke kas negara. Jadi, tidak pernah ada penerimaan yang 15 ribu, enggak pernah, saya hanya menerima sekali. Memang pada waktu itu saya lupa ya, saya memang tidak menerima sepenuhnya, jadi pada waktu saya enggak ngerti uang berapa, terus saya hanya mengambil sebagian," papar Wahyu.

Wahyu mengaku, dirinya mendapatkan penjelasan dari Tio bahwa uang tersebut berasal dari Saeful.

"Saya mendapatkan penjelasan dari Bu Tio, bahwa uang itu dari Saeful. Karena yang menyerahkan ke saya Bu Tio, bukan Saeful langsung. Tidak dijelaskan (sumber uang)," pungkas Saeful.

Dalam sidang ini, tim JPU KPK juga menghadirkan satu orang saksi lainnya, yakni mantan Ketua KPU Arief Budiman. Sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir, yakni Agustiani Tio. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA