Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna mengatakan, usai menjadi tersangka, Wahyunoto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Pandeglang, Banten.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” kata Rangga dalam keterangan resminya, dikutip Rabu 16 April 2025.
Dalam kasus ini, Kepala DLH Tangsel berperan menyiapkan pengadaan tender pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah untuk dimenangkan PT EPP, dengan nilai kontrak Rp75,9 miliar.
Untuk memuluskan jalannya, Wahyu bersekongkol dengan Direktur PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti, dalam mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut.
Tujuannya agar P EPP memiliki KBLI Pengelolaan Sampah, tidak hanya KBLI Pengangkutan.
Dan untuk memperlancar rencana memenangkan tender proyek sampah, Wahyunoto bersama Sukron membentuk CV BSIR atau Bank Sampah Induk Rumpintama yang akan dijadikan sebagai sub kontraktor dari PT EPP untuk item pengelolaan sampah.
Usai memenangkan tender settingan itu, PT EPP justru tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni pengelolaan sampah.
Bahkan, PT EPP tidak memiliki fasilitas dan kapasitas sebagai perusahaan yang melakukan pekerjaan pengelolaan sampah.
“WL secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan, sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tutur Rangga.
Sebelum menahan Wahyu, Kejati Banten terlebih dahulu menahan direktur PT EPP berinisial SYM terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas LH Kota Tangsel pada 2024.
BERITA TERKAIT: